Selasa, 02 April 2013

Buruh Kecewa Walikota Malang Tak Hadiri Sosialiasi UMK



Senin, 3 Desember 2012 14:13 WIB
SURYA Online, MALANG - Sosialisasi UMK di Balai Kota Malang cukup menegangkan. Beberapa buruh kecewa dengan sikap Pemkot Malang yang dinilai sepihak menentukan revisi nilai UMK yang disetorkan ke gubernur.
Kekecewaan ditambah dengan tidak datangnya Walikota Malang dalam sosialisasi tersebut.

Dewan pengupahan yang mendapat tugas mensosialisasikan besaran UMK diberondong pertanyaan dari perwakilan buruh tidak bisa menjawab.

Syafril, Sekjend Serikat Buruh Sosialis Indonesia (SBSI) Malangkucecwara mengaku kecewa dengan sosialisasi pagi ini. Pertanyaan yang menjadi unek-uneknya tidak bisa dijawab lantaran tidak ada walikota Malang.

"Yang bisa menjelaskan hanya walikota, karena dewan pengupahan tidak dilibatkan dalam menentukan nilai revisi UMK," ujar Syafril, Senin (3/12/2012).

Menurutnya, saat akan mengajukan revisi, dari pihak pemkot mengaku waktunya sangat mepet, sehingga dibiarkan menjadi rundingan Disnaker dan Walikota. "Kami takutnya nilai tersebut ditelikung," ujar Syafril.

Suhirno, Ketua SPSI Kota Malang menambahkan, sebenarnya dalam sosialisasi ini, pihaknya menanyakan kenapa dari para buruih tidak diundang untuk merumuskan perubahan nilai UMK.

Kekecewaan ini, dilandasi dengan nilai prosentase kenaikan UMK di Kota Malang tidak setinggi di daerah-daerah lain.
"Kenaikan revisi nilai UMK di Kota Malang hanya 18,4 persen. Sedangkan didaerah lain bisa mencapai 30 persen," ujar Suhirno.

UMK Kota Malang sebelum direvisi disepakati Rp 1.268.150. Setelah direvisi nilai UMK menjadi Rp 1.340.300.
Karena nilai UMK sudah ditetapkan, pihakna tidak bisa berbuat banyak dan berharap perusahaan bisa konsisten menyikapi UMK. Dan melaksanakan skala dan struktur upah.

Sementara Sunari, anggota dewan pengupahan mengatakan, memang pihaknya tidak bisa menjawab banyak pertanyaan dari para yang hadir ini. "Masalah itu memang sepenuhnya kebijakan walikota," kata Sunari.

Pihaknya juga membenarkan, jika selama revisi nilai UMk, dewan pengubahan tidak dilibatkan didalamnya. Bahkan, hasilnya pun pihaknya juga mengaku tidak diberi tahu. Menurutnya, untuk nilai UMK saat ini hanya cukup untuk lajang dan untuk masa kerja 0-12 bulan saja. Untuk selanjutnya, dari perusahaan seharusnya menyusun skala dan struktur upah sesuai dengan masa kerjanya.

Sosialisasi UMK ini menghadirkan perwakilan dari buruh, pemilik beberapa perusahaan di Kota Malang, juga dewan pengupahan. Dari perusahaan diberikan kesempatan untuk pengajuhan penangguhan selambat-lambatnya 10 hari sebelum diberlakukan.

Penulis : Lailatul Maulidiyah
Editor : Suyanto
Share on Facebook 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar